on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan
Also known as: Perda Kabupaten Bangka 8/2003 · Perda Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk mengantisipasi perkembangan sosial ekonomi yang meningkatkan kebutuhan masyarakat akan pelayanan ketenagakerjaan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan di bidang ketenagakerjaan, meliputi:
Obyek retribusi adalah pemberian izin pelayanan di bidang ketenagakerjaan kepada badan atau orang pribadi. Subyek retribusi adalah badan atau orang pribadi yang memperoleh pelayanan di bidang ketenagakerjaan. Setiap orang atau badan yang menggunakan tenaga kerja warga negara asing atau mendirikan perusahaan pengerah jasa tenaga kerja harus memiliki izin dari Bupati.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, volume penggunaan tenaga kerja, kelayakan tarif, dan waktu penggunaan tenaga kerja. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan, pengecekan, pemeriksaan, dan transportasi petugas pengawas.