For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 267 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 267 Tahun 1963 tentang Pemberian Kuasa Kepada Waperdam I Untuk Menandatangani Keputusan Presiden Tentang Pengesahan Peraturan Daerah Dan Kepada Waperdam II Untuk Pemberian Pensiun

Also known as: Keppres 267/1963 · Keppres No. 267 Tahun 1963 · Keppres Nomor 267 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:13 November 1963Publication Date:24 Desember 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Kuasa Kepada Waperdam I Untuk Menandatangani Keputusan Presiden Tentang Pengesahan Peraturan Daerah Dan Kepada Waperdam II Untuk Pemberian Pensiun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 November 1963
Publication Date24 Desember 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 16 tahun 1963 tentang pemberian kuasa kepada Menteri Pertama untuk menandatangani Surat-surat Keputusan Presiden tentang pengesahan peraturan-peraturan daerah dan pemberian pensiun.

Keputusan Presiden No. 267 Tahun 1963 bertujuan untuk meninjau kembali kekuasaan yang sebelumnya diberikan kepada Menteri Pertama terkait penandatanganan Surat-surat Keputusan Presiden. Dengan adanya Keputusan Presiden No. 232 Tahun 1963 tentang Susunan baru dan regrouping Kabinet Kerdja, Presiden Republik Indonesia memberikan kuasa kepada Wakil Perdana Menteri I untuk menandatangani Surat-surat Keputusan Presiden tentang pengesahan peraturan-peraturan daerah. Selain itu, Wakil Perdana Menteri II diberi kuasa untuk menandatangani Surat-surat Keputusan Presiden tentang pemberian pensiun. Keputusan ini berlaku surut sejak 13 November 1963.

1. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut sampai tanggal 13 November 1963.

(-)