For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API)

Also known as: Permendag 84/M-DAG/PER/12/2012 · Permendag No. 84/M-DAG/PER/12/2012

Status:
Inactive
Effective Date:27 Desember 2012Publication Date:27 Desember 2012
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API)
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date27 Desember 2012
Publication Date27 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012. Perubahan ini berkaitan dengan kewajiban penyesuaian API-U dan API-P yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011. Penyesuaian tersebut wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2013.

1. API-U dan API-P yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011, wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Maret 2013.

(-)