For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 11/2012 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2012Publication Date:29 Oktober 2012
Pendapatan Non PajakPajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date31 Oktober 2012
Publication Date29 Oktober 2012
Place of EnactmentBengkayang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kebersihan, dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Latar belakangnya adalah pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi yang meningkatkan volume dan jenis sampah, serta pengelolaan sampah yang belum berwawasan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, yang meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, daur ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Setiap orang wajib mengurangi, memilah, dan menangani sampah dengan berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, sosial, dan lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Produsen wajib mencantumkan label terkait pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan mengelola kemasan yang sulit terurai.

Pemerintah daerah dapat mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan. Setiap orang yang melakukan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan sampah, dan pemerintah daerah melakukan pengawasan serta pembinaan.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.

1. Setiap orang/badan yang menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa izin diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 30.000.000. 2. Pelanggaran terhadap larangan memasukkan/mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah B3, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran, dan melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka diancam pidana atau denda sesuai UU yang berlaku. 3. Pelanggaran terhadap larangan membuang sampah tidak pada tempat/jam yang ditentukan, membakar sampah secara terbuka, dan membuang sampah tidak pada waktu yang ditentukan dikenakan denda paling banyak Rp 15.000.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan. 4. Bupati dapat menutup usaha pengelolaan sampah tanpa izin dan menerapkan sanksi administratif (paksaan pemerintah, uang paksa, pencabutan izin) kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan perizinan.