For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Berau 17/2019 · Perda Kabupaten Berau No. 17 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Berau Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2019Publication Date:29 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date29 Agustus 2019
Publication Date29 Agustus 2019
Place of EnactmentTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2018. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Bupati untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2018.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo anggaran lebih awal, penggunaan saldo, SILPA, dan saldo anggaran lebih akhir.
  3. Laporan Operasional: Pendapatan, beban, surplus/defisit dari operasional, kegiatan non operasional, pos luar biasa, dan laporan operasional.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas awal, surplus/defisit LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir.
  5. Neraca: Jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas per 31 Desember 2018.
  6. Laporan Arus Kas: Saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi non keuangan, pendanaan/pembiayaan, transitoris/non anggaran, kas di bendahara pengeluaran/penerimaan, kas di BLUD, kas di bendahara lainnya, dan saldo kas akhir.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan: Informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)