on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, & Pemberhentian Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 9/2016 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis pemilihan Kepala Desa, yang meliputi pemilihan serentak dan pemilihan antar waktu. Pemilihan serentak dapat dilaksanakan satu kali atau secara bergelombang, dengan mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS sebagai Penjabat Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa antar waktu dilakukan jika sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari satu tahun.
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini mengatur persyaratan bagi calon Kepala Desa, proses pendaftaran, penelitian, penetapan, dan pengumuman calon. Diatur pula mengenai kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, serta penyelesaian sengketa hasil pemilihan. Pemilih harus memenuhi syarat usia, tidak terganggu jiwa/ingatan, tidak dicabut hak pilihnya, dan berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 bulan.
Kewenangan Lembaga:
Bupati membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten. BPD memiliki peran dalam pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa, penetapan daftar pemilih tetap, dan penyelesaian keberatan terhadap hasil pemilihan.