on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DUSUN (BUMDus) DI KABUPATEN BUNGO
Also known as: Perda Kabupaten Bungo 29/2012 · Perda Kabupaten Bungo No. 29 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan Badan Usaha Milik Dusun (BUMDus) di Kabupaten Bungo. Latar belakang pembentukan BUMDus adalah untuk mendukung otonomi dusun, meningkatkan pengelolaan potensi sumber daya ekonomi dusun, dan menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat perdesaan. Tujuan pembentukan BUMDus adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan sumber pendapatan asli dusun, memantapkan kelembagaan perekonomian dusun, menciptakan kesempatan berusaha, mendorong peran pemerintahan dusun dalam menanggulangi kemiskinan, mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dusun, dan memberikan kesempatan usaha serta membuka lapangan kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: