Peraturan Jaksa Agung ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Tahun 2011. PPPJ diselenggarakan dalam dua bentuk, yaitu nonklasikal (PPPJ Pendahuluan) dan klasikal (PPPJ Lanjutan). PPPJ Pendahuluan dilaksanakan di tempat kerja peserta, sedangkan PPPJ Lanjutan dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan R.I. Tujuan umum PPPJ adalah meningkatkan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, menciptakan kesamaan visi, memantapkan semangat pengabdian, serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan tugas Kejaksaan secara profesional. Tujuan khususnya adalah meningkatkan semangat pengabdian, wawasan tugas, dan kemampuan operasional sebagai Jaksa Fungsional, serta mempersiapkan Jaksa muda yang siap pakai dalam penegakan hukum. Program PPPJ Pendahuluan meliputi perkuliahan mandiri dan berkelompok dengan modul, jurnal, laporan tugas, dan evaluasi. Program PPPJ Lanjutan meliputi perkuliahan (diskusi, praktik, bedah kasus), PKL, simulasi persidangan, dan penulisan kertas kerja. Kurikulum PPPJ terdiri dari 972 JPL, dengan rincian 72 JPL untuk PPPJ Pendahuluan dan 900 JPL untuk PPPJ Lanjutan. Biaya penyelenggaraan dibebankan pada DIPA Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI tahun 2011.