For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Also known as: Perpu 2/2007 · Perpu No. 2 Tahun 2007 · Perpu Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:6 September 2007Publication Date:6 September 2007
Proses Peradilan & Hukum AcaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePenanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 September 2007
Publication Date06 September 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pasca bencana gempa bumi dan tsunami. Kebijakan ini mengatur penanganan permasalahan hukum yang timbul akibat bencana, termasuk dalam bidang pertanahan, perbankan, keperdataan, dan administrasi kependudukan. Tanah yang musnah akibat bencana akan mendapatkan penggantian atau ganti rugi, dan tanah yang masih ada akan diukur ulang dan disertifikasi. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan tanah yang tidak ada lagi pemilik atau ahli warisnya oleh Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan. Dalam bidang perbankan, bank dapat mengeluarkan bukti kepemilikan atas simpanan yang hilang atau musnah, dan simpanan yang tidak diketahui pemiliknya akan diserahkan kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa dokumen pertanahan dapat berupa dokumen elektronik yang sah sebagai alat bukti.

  • 1. Dokumen kependudukan atau keterangan tertulis yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebelum diberlakukan Peraturan ini merupakan dokumen yang sah.
  • 2. Tindakan bank dalam rangka penarikan dana oleh nasabah yang tidak dilengkapi dengan identitas diri atau bukti kepemilikan yang lengkap sebelum diberlakukan Peraturan ini adalah sah sepanjang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan itikad baik.
  • 3. Peraturan perundang-undangan lain yang menyangkut penanganan permasalahan hukum pasca bencana tetap berlaku sepanjang belum diatur dalam Peraturan ini.

  • 1. PPAT atau Notaris yang membuat akta peralihan penguasaan, pemilikan, atau pembebanan terhadap tanah di wilayah bencana sebelum data yuridis dan fisik jelas, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00.