on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 1956 tentang Delegasi Perburuhan Ke Republik Rakyat Tjina
Also known as: Keppres 96/1956 · Keppres No. 96 Tahun 1956 · Keppres Nomor 96 Tahun 1956
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 1956 bertujuan untuk mengirimkan delegasi perburuhan ke Republik Rakyat Tiongkok. Delegasi ini dipimpin oleh seorang yang diberi pangkat duta besar dan terdiri dari sembilan anggota yang berasal dari berbagai instansi dan organisasi buruh di Indonesia. Delegasi ini diharapkan berangkat pada minggu ketiga bulan April 1956 dan perjalanan tidak boleh melebihi dua bulan. Biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan selama di luar negeri, anggota delegasi akan menerima uang harian dan tunjangan perlengkapan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka juga diberikan fasilitas untuk mengirimkan uang pribadi ke luar negeri. Setelah kembali, delegasi diwajibkan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan laporan tertulis mengenai perjalanan kepada Presiden dan Menteri Perburuhan.