For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 22/2019 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 22 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2019Publication Date:30 Desember 2019
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date30 Desember 2019
Publication Date30 Desember 2019
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 67) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 2), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2012 Nomor 2) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2011 Nomor 9) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 4) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 5)

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan organisasi penyelenggara pemerintahan daerah yang baik, efektif, efisien, dan optimal dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di daerah. Restrukturisasi Perangkat Daerah dilakukan pada bidang pertanian, kelautan dan perikanan, perhubungan, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta perumahan dan kawasan permukiman. Penyesuaian juga dilakukan terhadap Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan Rumah Sakit Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, perdagangan, tenaga kerja, koperasi, usaha kecil dan menengah, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, lingkungan hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, perhubungan, pertanian, pangan dan perikanan, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pariwisata, pemuda, dan olah raga, sosial, komunikasi dan informatika, serta kearsipan dan perpustakaan. Badan Daerah meliputi Badan Keuangan Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah, satuan pendidikan Daerah, dan Rumah Sakit Daerah. Rumah Sakit Daerah diberikan otonomi dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik daerah, serta pengelolaan kepegawaian.

1. Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi Perangkat Daerah, wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.

(-)