Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang mekanisme pelaksanaan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017, dan Pasal 113 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017.
Ketentuan Substansial:
- Kepanitiaan Pemilihan: Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten, Sub Kepanitiaan Kecamatan, dan Panitia Pemilihan Desa. Tugas dan tanggung jawab masing-masing panitia diatur secara rinci.
- Interval Waktu Pemilihan: Pemilihan Kepala Desa dapat dilaksanakan serentak atau bergelombang, dengan interval waktu dan pertimbangan yang telah ditetapkan.
- Tahapan Pemilihan: Persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penghitungan suara, serta penetapan. Setiap tahapan diatur secara detail, termasuk persyaratan pemilih, persyaratan calon, kampanye, dan masa tenang.
- Pemilihan Antar Waktu: Mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa diatur, termasuk pembentukan panitia pemilihan dan tahapan pelaksanaan.
- Pemilihan dalam Kondisi Bencana: Pelaksanaan pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 diatur dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Penjabat Kepala Desa: Penunjukan Penjabat Kepala Desa dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah diatur dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
- Tugas dan Kewajiban Kepala Desa: Tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa diatur, termasuk sanksi administratif jika melanggar.
- Pemberhentian Kepala Desa: Kondisi pemberhentian Kepala Desa diatur, baik pemberhentian karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
- Pembiayaan: Pembiayaan pemilihan kepala desa dibebankan kepada APBD dan APBDesa, dengan mekanisme penyaluran, pencairan, pertanggungjawaban, dan pelaporan yang diatur.