For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAE MANURUNG KABUPATEN BONE

Also known as: Perda Kabupaten Bone 5/2022 · Perda Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAE MANURUNG KABUPATEN BONE
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Tingkat II Bone Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bone.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Wae Manurung Kabupaten Bone. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pelayanan air minum yang bersih, sehat, cukup, dan layak bagi masyarakat, serta menyesuaikan bentuk hukum perusahaan daerah air minum dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Ketentuan Substansial:

Perumda Air Minum Wae Manurung memiliki wewenang untuk mengelola sumber air dan memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Modal perusahaan berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ perusahaan terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi, sementara Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan.

Hak dan Kewajiban:

Peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi, termasuk melalui seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), dan wawancara akhir. Anggota Dewan Pengawas dan Direksi memiliki hak untuk memperoleh penghasilan yang terdiri dari gaji, tunjangan, fasilitas, dan insentif. Mereka juga memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil pengawasan dan pengelolaan perusahaan kepada KPM.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka semua hak, kewajiban, aset, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, dan permodalan PDAM Wae Manurung beralih kepada Perumda Air Minum Wae Manurung. 2. Periodesasi jabatan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 56 ayat (1). 4. Periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali dalam masa jabatan sebagai Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lamanya waktu masa menjabat bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Segala aset yang berupa barang yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone, pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini juga ikut beralih menjadi aset milik Perumda Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone. 7. Status kepegawaian dan segala peraturan perusahaan mengenai kepegawaian, setelah berlakunya Peraturan Daerah ini wajib untuk disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

1. Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi yang tidak menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya, diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak dipertimbangkan lagi untuk diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi. 2. Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi yang tidak melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya, tidak dipertimbangkan lagi untuk diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi. 3. Calon direksi yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan tidak mengundurkan diri setelah terpilih sebagai Anggota Direksi, dinyatakan gugur. 4. Dalam hal Anggota Direksi diangkat kembali namun tidak menandatangani kontrak kinerja, dianggap telah mengundurkan diri. 5. Anggota Dewan Pengawas yang tidak melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau pemberhentian sebagai Anggota Dewan Pengawas. 6. Direksi yang tidak menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran atau pemberhentian sementara. 7. Direksi yang tidak menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran atau pemberhentian sementara.