For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Perka Arsip Nasional 36/2012 · Perka Arsip Nasional No. 36 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 36 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:11 Februari 2013Publication Date:28 Desember 2012
Kearsipan

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeJadwal Retensi Arsip Keuangan Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date11 Februari 2013
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan arsip keuangan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien, serta mencapai tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional. JRA Keuangan ANRI digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip keuangan, yang memuat jenis arsip, retensi (aktif dan inaktif), dan keterangan (musnah, dinilai kembali, atau dipermanenkan). Retensi aktif ditentukan berdasarkan kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah, sementara retensi inaktif ditentukan berdasarkan kepentingan unit kerja terkait dan lembaga. Keterangan mengenai status arsip (dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan) ditetapkan berdasarkan nilai guna arsip tersebut, potensi sengketa, dan nilai kesejarahan.

(-)

(-)