Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2014. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun terdapat penurunan pada dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan penyesuaian pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mengalami penurunan, sementara belanja langsung mengalami peningkatan.
Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, baik pada penerimaan maupun pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meningkat terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan juga meningkat, terutama untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.
Perubahan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran perubahan anggaran ini akan diatur dengan Peraturan Bupati.