Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 97 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Peraturan ini menetapkan kedudukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas utama dinas ini adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, yang meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi penyediaan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan administrasi dinas. Peraturan ini juga merinci susunan organisasi dinas, termasuk sekretariat, bidang-bidang, dan seksi-seksi yang memiliki tugas spesifik dalam kelembagaan, pengawasan koperasi, pemberdayaan koperasi, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, diatur pula tugas pokok dan uraian tugas bagi setiap jabatan struktural dan fungsional, serta tata kerja yang harus diterapkan untuk memastikan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas.