For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR

Also known as: Perda Kota Batam 3/2019 · Perda Kota Batam No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2019Publication Date:20 Mei 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR
LocationPemerintah Kota Batam
Effective Date20 Mei 2019
Publication Date20 Mei 2019
Place of EnactmentBatam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 69) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan dasar di Kota Batam. Latar belakangnya adalah menindaklanjuti pembatalan beberapa ketentuan Peraturan Daerah sebelumnya dan berdasarkan fasilitasi dari Gubernur Kepulauan Riau. Tujuannya adalah mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Wajib Belajar:** Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar 9 tahun, mengikutsertakan semua satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat. 2. **Hak dan Kewajiban:** Mengatur hak dan kewajiban orang tua/wali, masyarakat, peserta didik, satuan pendidikan, dan Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan pendidikan. 3. **Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan:** Menetapkan jalur pendidikan (formal, nonformal, layanan khusus), jenjang pendidikan (anak usia dini, dasar), dan jenis pendidikan (umum, keterampilan, khusus, inklusi). 4. **Kurikulum:** Pengembangan kurikulum di daerah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dengan prinsip diversifikasi sesuai kebutuhan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. 5. **Sarana dan Prasarana:** Setiap peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berhak menerima buku pelajaran untuk dipakai tanpa dipungut biaya. Satuan pendidikan wajib memiliki lahan, ruang, dan bangunan dengan fasilitas yang memadai. 6. **Bahasa Pengantar:** Bahasa pengantar wajib menggunakan Bahasa Indonesia, dengan Bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar kedua dan bahasa asing sebagai bahasa pengantar setelahnya. 7. **Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Mengatur kualifikasi, pengangkatan, hak, kewajiban, dan larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. 8. **Pengelolaan Pendidikan:** Pengelolaan pendidikan dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah. 9. **Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal:** Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kurikulum madani yang berisi muatan berbasis keunggulan lokal, seperti kebudayaan Melayu, penguatan pendidikan karakter, dan bahasa asing. 10. **Peran Serta Masyarakat:** Peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan dilakukan melalui Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 99 dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. 2. Orang tua/wali yang sengaja tidak menyekolahkan anaknya usia 7-16 tahun dapat dikenakan pidana kurungan 3 bulan setelah mendapat teguran tertulis.
PDF document is not available