on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 12 Tahun 2026 tentang Batas Desa Kemaduh Kecamatan Baron
Also known as: Perbup Nganjuk 12/2026 · Perbup Nganjuk No. 12 Tahun 2026 · Perbup Nganjuk Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 12 Tahun 2026 ditetapkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kepastian hukum terkait batas wilayah desa. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan, menegaskan, dan mengesahkan batas wilayah Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah Desa Kemaduh dengan luas 2,874 km2. Penetapan batas tersebut dilakukan melalui serangkaian titik koordinat (titik kartometrik) dan pilar batas utama yang memisahkan Desa Kemaduh dengan desa-desa yang bersebelahan, yaitu Desa Garu, Desa Pandantoyo, Desa Lambangkuning, Desa Kemlokolegi, dan Desa Jekek. Peraturan ini juga menegaskan bahwa penetapan batas desa tersebut tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, maupun hak-hak lainnya yang dimiliki oleh masyarakat setempat.