For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 20 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1966 tentang Penempatan Balaikota Kota Raya Jakarta

Also known as: Keppres 20/1966 · Keppres No. 20 Tahun 1966 · Keppres Nomor 20 Tahun 1966

Status:
Active
Publication Date:31 Januari 1966
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenempatan Balaikota Kota Raya Jakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Januari 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memastikan bahwa Kota Raya Djakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia memiliki Balai Kota yang representatif baik secara nasional maupun internasional. Balai Kota ini direncanakan untuk diintegrasikan dengan Kompleks Monumen Nasional dan Panggung Parade, sehingga memperkuat posisi Djakarta sebagai pusat pemerintahan dan simbol kebanggaan nasional.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan lokasi Balai Kota yang harus diselaraskan dengan poros Tugu Nasional, terletak di sebelah selatan dan menghadap ke utara. Penetapan lokasi ini mencakup batas-batas geografis yang spesifik, termasuk Jalan Merdeka Selatan, Jalan Kebon Sirih, dan area sekitar Gedung POSTEL dan Gedung S.A.B. Direktorat Keuangan. Kebijakan pelaksanaan lebih lanjut diserahkan kepada Menteri Kepala Daerah Khusus Ibukota Djakarta. Keputusan ini juga mengharuskan pemberitahuan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Presidium Kabinet Dwikora dan beberapa menteri terkait.

(-)

(-)