For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan

Also known as: Perda Kota Salatiga 10/2011 · Perda Kota Salatiga No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2011Publication Date:27 Desember 2011
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date27 Desember 2011
Publication Date27 Desember 2011
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 3 diubah mengenai besaran dana cadangan yang dibentuk, yaitu sebesar Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Dana cadangan ini telah dianggarkan dalam APBD sampai dengan tahun anggaran 2010 sebesar Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
  2. Pasal 4 dihapus.
  3. Pasal 6 diubah mengenai program dan kegiatan pembangunan yang dibiayai dari dana cadangan, meliputi pembangunan gedung rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah, pembangunan gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan pembangunan gedung Sekretariat Daerah.
  4. Pasal 7 diubah mengenai rincian penggunaan dana cadangan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan tersebut, dengan alokasi dana untuk masing-masing kegiatan pada APBD tahun anggaran 2012 dan 2013.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)