Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Parepare. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola retribusi jasa perizinan tertentu secara profesional dan transparan, serta meningkatkan pengendalian dan pengaturan melalui pelayanan kepada wajib retribusi.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Jenis Retribusi: Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan, Izin Trayek, dan Izin Usaha Perikanan.
2. Objek Retribusi: Pemberian izin untuk mendirikan bangunan, izin tempat usaha yang dapat menimbulkan gangguan, izin trayek untuk angkutan penumpang umum, dan izin usaha perikanan.
3. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.
4. Tarif Retribusi: Ditentukan berdasarkan jenis bangunan, lokasi usaha, jenis trayek, dan ukuran kapal perikanan. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
5. Wilayah Pemungutan: Di wilayah Kota Parepare tempat pelayanan dan/atau penggunaan jasa diberikan.
6. Tata Cara Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.