Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2003. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penyesuaian target penerimaan daerah dan pergeseran/perubahan kegiatan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 6.833.520.373,00 sehingga menjadi Rp. 172.182.000.938,00. Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp. 13.973.265.418,00 sehingga menjadi Rp. 197.005.760.025,40. Terdapat surplus/defisit setelah perubahan sebesar Rp. (24.823.759.087,40). Pada sisi pembiayaan, penerimaan tetap sebesar Rp. 36.376.051.989,10, sementara pengeluaran berkurang sebesar Rp. (7.139.745.045,00) sehingga menjadi Rp. 11.552.292.901,70. Jumlah pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 24.823.759.087,40.
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran, rekapitulasi perubahan APBD, daftar piutang daerah, daftar investasi daerah, daftar dana cadangan, daftar utang dan pinjaman daerah, serta neraca daerah tahun anggaran yang lalu. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.