Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dimaksudkan sebagai acuan pengaturan dan pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan serasi dengan lingkungan, mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan peruntukan lokasi, meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
2. **Persyaratan Bangunan Gedung:** Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah dan kepemilikan bangunan gedung) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan lingkungan, serta keandalan bangunan).
3. **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung. Pembangunan mencakup perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi. Pemanfaatan mencakup pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, dan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4. **Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):** Mengatur pembentukan, tugas, dan fungsi TABG dalam memberikan pertimbangan teknis terkait bangunan gedung.
5. **Peran Masyarakat:** Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.