For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2004 tentang Dana Alokasi Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 4/2004 · Perda Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:21 Januari 2004Publication Date:14 Januari 2004
Pendanaan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDana Alokasi Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date21 Januari 2004
Publication Date14 Januari 2004
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 1 Tahun 1993 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Tahun 1993, Nomor 1 Seri B) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Tahun 1993, Nomor 2 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Dana Alokasi Desa (DAD) di Kabupaten Sleman. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan melalui bantuan dana dari APBD.

Jenis DAD terdiri atas bagian dari pendapatan pajak daerah (10% per tahun dengan memperhatikan pemerataan dan potensi desa), bagian dari pendapatan jenis retribusi daerah tertentu (memperhatikan keterlibatan desa dalam penyediaan layanan), dana penyeimbang desa, dan tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa (berdasarkan kemampuan keuangan daerah). Ketentuan lebih lanjut mengenai bagian desa diatur oleh Bupati.

DAD diberikan setiap tahun dari APBD dan dikelola dalam APBDes. Alokasi DAD kepada masing-masing desa didasarkan pada klasifikasi yang mempertimbangkan pendapatan asli desa, luas wilayah, jumlah penduduk, potensi pajak daerah, asas pemerataan antar desa, dan keterlibatan desa dalam penyediaan layanan yang dikenakan retribusi daerah. Masing-masing aspek diberi bobot dan skor yang ditetapkan oleh Bupati. Penyaluran DAD dilakukan melalui mekanisme APBD, dan tata cara penyaluran diatur lebih lanjut oleh Bupati.

(-)

(-)