on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/SJ Tahun 2026 tentang Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Also known as: IM KKP 12/SJ · IM KKP No. 12/SJ
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk membentuk Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Tim Pelaksana Anjab dan ABK KKP).
Tim Pelaksana Anjab dan ABK KKP terdiri atas unsur Pengarah, Penanggung Jawab, Pelaksana, dan Sekretariat. Tugas utama tim ini meliputi pemberian arahan, penanggungjawaban proses dan hasil analisis, penyusunan rencana kerja, pelaksanaan analisis jabatan dan beban kerja, pengembangan kemampuan sumber daya manusia melalui diskusi atau lokakarya, serta melakukan verifikasi dan validasi atas hasil analisis yang disusun. Dalam menjalankan tugasnya, tim bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Jenderal.