Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2008 ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan BAB III Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007, yang mengatur tentang pembentukan Lembaga Teknis Daerah. Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk meliputi: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Ketahanan Pangan, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat Kabupaten, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, serta Kantor Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Peraturan ini mengatur struktur organisasi masing-masing Lembaga Teknis Daerah.