on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Tengah 16/2018 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 20 Tahun 2012) dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika pengaturan.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP memiliki fungsi penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan instansi terkait, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Perkada.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: