For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional

Also known as: Keppres 3/2017 · Keppres No. 3 Tahun 2017 · Keppres Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2017Publication Date:10 Februari 2017
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Februari 2017
Publication Date10 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan hari Rabu, 15 Februari 2017, sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga negara menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak. Penetapan ini didasarkan pada Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan tanggal tersebut melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016.

(-)

(-)