Peraturan Daerah ini mengatur tentang keprotokolan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakangnya adalah pentingnya keprotokolan dalam mendukung kelancaran acara kenegaraan dan resmi di Jakarta sebagai Ibukota Negara. Tujuannya adalah untuk memberikan penghormatan yang sesuai kepada pejabat dan tokoh masyarakat, menciptakan keseragaman dan ketertiban acara, mengatur tata hubungan antar lembaga, dan memberikan kepastian hukum terkait status protokoler.
Ketentuan substansial mencakup:
- Asas dan Tujuan Keprotokolan: Keprotokolan dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, etika, keamanan, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
- Tata Penghormatan: Bentuk penghormatan meliputi tata tempat, penganugerahan tanda kehormatan, penggunaan bendera, pengamanan acara, dan tanda nomor kendaraan jabatan. Tata tempat diatur berdasarkan jabatan dan kehadiran pejabat negara.
- Tata Upacara: Setiap acara resmi diselenggarakan berdasarkan tata upacara yang meliputi pembukaan, acara pokok, dan penutup. Tata upacara berlaku untuk hari-hari besar, pelantikan, penerimaan tamu, penandatanganan kerjasama, persemayaman, acara kemasyarakatan, dan rapat.
- Tata Pakaian: Pakaian diatur untuk anggota DPRD dan pejabat pemerintah daerah, termasuk pakaian sipil dan pakaian dinas.
- Tata Bendera dan Lambang: Penggunaan bendera Merah Putih dan bendera organisasi diatur, termasuk penggunaan bendera jabatan.
- Tata Jamuan, Wicara, Informasi, dan Etika: Jamuan memperhatikan budaya Betawi, wicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik, informasi diberikan dengan memperhatikan norma keprotokolan, dan etika dijaga dalam setiap acara.
- Perjalanan Dinas: Diatur mengenai perjalanan dinas pejabat dan anggota DPRD, baik dalam maupun luar negeri.
- Kesenian dan Budaya: Kesenian dan budaya dalam acara resmi menjunjung nilai-nilai daerah Betawi.
- Perlengkapan dan Kelengkapan: Penyelenggaraan keprotokolan dilengkapi dengan perlengkapan standar.
- Pembiayaan: Pembiayaan dibebankan pada APBD.
- Penyelenggara Keprotokolan: Dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan keprotokolan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dilakukan oleh Sekretaris Daerah, pengawasan dilakukan oleh Perangkat Daerah dan masyarakat.