For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kota Cilegon 12/2018 · Perda Kota Cilegon No. 12 Tahun 2018 · Perda Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kota Cilegon
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentCilegon

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.834.392.366.890, belanja daerah sebesar Rp 1.998.030.587.784, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (163.638.220.894). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 163.638.220.894.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD mencakup pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, pendapatan hibah, dana darurat, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja Daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota, pemerintah desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan.

Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

Penyesuaian APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak.

(-)

(-)