on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Peternakan
Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 04/2015 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 04 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha peternakan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk menjaga, melindungi, dan mendorong pertumbuhan usaha peternakan dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan mekanisme dan prosedur perizinan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha peternakan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara wajib memiliki Izin Usaha Peternakan (IUP). Kegiatan peternakan meliputi pembibitan ternak dan/atau budidaya peternakan, mencakup berbagai jenis ternak seperti ayam, itik, kambing, sapi, dan lainnya. IUP diberikan oleh Bupati atau pejabat yang diberi wewenang.
Hak dan Kewajiban:
Untuk memperoleh IUP, pemohon harus memenuhi persyaratan yang meliputi izin prinsip peternakan, izin usaha peternakan, dan perluasan izin peternakan. Pemegang IUP diwajibkan memiliki izin penggunaan lokasi, mematuhi peraturan perundang-undangan terkait ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan, lingkungan, dan menyampaikan laporan secara berkala. Pemegang IUP dilarang memperjualbelikan izin, melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, menggunakan lahan melebihi ketentuan, dan melakukan kegiatan usaha selain yang dinyatakan dalam izin.
Pemerintah daerah wajib memberikan pembinaan terhadap usaha peternakan atau peternakan rakyat berupa bimbingan dan penyuluhan manajemen usaha, pengembangan usaha melalui kemitraan dengan pelaku ekonomi yang lain, bimbingan untuk memperoleh dan meningkatkan permodalan, peningkatan kualitas alat dan mesin peternakan, bimbingan untuk mendapatkan kualitas produk-produk peternakan yang dapat diterima oleh konsumen dalam negeri maupun internasional.