on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1970 tentang Pembentukan Team Pembinaan Pengolahan, Pemasaran Dan Penjimpanan Beras
Also known as: Keppres 75/1970 · Keppres No. 75 Tahun 1970 · Keppres Nomor 75 Tahun 1970
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk melengkapi usaha-usaha pemerintah dalam meningkatkan produksi beras dengan meningkatkan pelayanan/jasa pengolahan, pemasaran, dan penjimpanan beras. Diperlukan penelaahan, persiapan, dan perencanaan yang konsisten dan terkoordinasi untuk menjamin keberhasilan usaha-usaha tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Team Pembinaan Pengolahan, Pemasaran, dan Penjimpanan Beras (Team P.3. Beras) yang terdiri dari berbagai pejabat tinggi, termasuk Letjen TNI M. Jusuf sebagai Ketua dan Prof. Dr. Widjojo Nitisastro sebagai Wakil Ketua. Team ini bertugas merumuskan kebijakan dan perencanaan dalam bidang pengolahan, pemasaran, dan penjimpanan beras, menganjurkan tindakan kepada Pemerintah, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan. Pembiayaan tugas-tugas Team P.3. Beras dibebankan pada Departemen Perindustrian.