Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Pesawaran. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pungutan retribusi atas penyediaan dan/atau penyedotan kakus.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi adalah pelayanan tersebut, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas pelayanan.
- Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Tata Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa: Diukur berdasarkan jenis pelayanan, volume tinja, dan jarak antara lokasi pelayanan dengan lokasi pengelolaan tinja.
- Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atau pelayanan. Biaya meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif diukur berdasarkan jenis penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang diberikan, dengan tarif yang berbeda untuk perumahan, fasilitas umum, bangunan komersial, dan hotel.
- Wilayah Pungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Pesawaran.
- Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor secara bruto ke Rekening Kas Umum Daerah.
- Penagihan: Penagihan retribusi yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan STRD setelah surat teguran.
- Pengurangan, Pembebasan, dan Penghapusan Piutang Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, pembebasan, dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, penyidikan oleh PPNS, dan ketentuan pidana.