For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS

Also known as: Perda Kabupaten Pesawaran 02/2016 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 02 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 April 2016Publication Date:1 April 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
LocationPemerintah Kabupaten Pesawaran
Effective Date01 April 2016
Publication Date01 April 2016
Place of EnactmentGedong Tataan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Pesawaran. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pungutan retribusi atas penyediaan dan/atau penyedotan kakus.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi adalah pelayanan tersebut, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas pelayanan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Tata Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa: Diukur berdasarkan jenis pelayanan, volume tinja, dan jarak antara lokasi pelayanan dengan lokasi pengelolaan tinja.
  4. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atau pelayanan. Biaya meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif diukur berdasarkan jenis penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang diberikan, dengan tarif yang berbeda untuk perumahan, fasilitas umum, bangunan komersial, dan hotel.
  6. Wilayah Pungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Pesawaran.
  7. Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor secara bruto ke Rekening Kas Umum Daerah.
  8. Penagihan: Penagihan retribusi yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan STRD setelah surat teguran.
  9. Pengurangan, Pembebasan, dan Penghapusan Piutang Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, pembebasan, dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
  10. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, penyidikan oleh PPNS, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar retribusi terhutang tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang dan dibayar dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).