on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Kabupaten Kotabaru
Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 15/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji daerah dan biaya transportasi haji di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tersebut, dengan tujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah haji.
Kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan substansial. Pertama, Bupati Kotabaru bertindak sebagai koordinator Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Kepala Kantor Kementerian Agama ditunjuk sebagai ketua PPIHD. Kedua, Peraturan Daerah ini mengatur penyiapan petugas haji daerah melalui tim seleksi yang dibentuk oleh Bupati. Ketiga, pengelolaan biaya transportasi jamaah haji, biaya petugas haji daerah, biaya operasional PPIHD, akomodasi, dan konsumsi dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan dibebankan pada APBD Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru cq. Bagian Kesejahteraan Rakyat. Besaran dan rincian biaya ditetapkan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Keempat, PPIHD menyediakan akomodasi dan konsumsi saat keberangkatan dan kepulangan jamaah haji tanpa memungut biaya tambahan.