For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep

Also known as: Perda Kabupaten Sumenep 9/2016 · Perda Kabupaten Sumenep No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2016Publication Date:21 Desember 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep
LocationPemerintah Kabupaten Sumenep
Effective Date21 Desember 2016
Publication Date21 Desember 2016
Place of EnactmentSumenep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah Kedua kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 14 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2017 kecuali yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Daerah (Tipe A), Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe B), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe dan urusan pemerintahan), dan Badan Daerah (dengan fungsi penunjang keuangan, perencanaan pembangunan, serta kepegawaian dan pengembangan SDM). Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Selain itu, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tergabung dengan Urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Perangkat Daerah yang melaksanakan Sub Urusan Pemerintahan Bidang Bencana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)