Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang juga dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 475.578.526.810,89 dan belanja sebesar Rp. 470.699.912.616,96, menghasilkan surplus sebesar Rp. 4.878.614.193,93. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 54.390.211.092,16 dan pengeluaran sebesar Rp. 800.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 53.590.211.092,16. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 493.739.704.215,42, jumlah kewajiban sebesar Rp. 992.767.487,03, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 492.746.936.728,39. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2010 sebesar Rp. 58.504.481.289,02. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.