For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 1964 tentang Panitia Negara BAPPENAS Urusan Standardisasi dan Normalisasi

Also known as: PERPRES 12/1964 · PERPRES No. 12 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 12 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 1964Publication Date:26 Maret 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePanitia Negara BAPPENAS Urusan Standardisasi dan Normalisasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Maret 1964
Publication Date26 Maret 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1963 (disempurnakan), pasal (6), ayat (3)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pembentukan dan tugas Panitia Negara BAPPENAS Urusan Standardisasi dan Normalisasi. Panitia ini dibentuk dalam lingkungan BAPPENAS dan bertanggung jawab kepada Pimpinan BAPPENAS. Tugas utama Panitia adalah memberikan saran mengenai standardisasi barang, alat, dan bahan yang digunakan di Indonesia, serta pembinaan norma-norma terkait ukuran, bentuk, kualitas, dan komposisi. Panitia juga berwenang meminta instansi pemerintah dan swasta untuk melaksanakan tugas eksekutif yang diperlukan. Anggota Panitia terdiri dari para ahli dengan jumlah maksimal 20 orang, dan Panitia dapat membentuk tim kerja untuk kegiatan tertentu. Pembiayaan Panitia dibebankan pada Anggaran BAPPENAS.

(-)

(-)