Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pembentukan dan tugas Panitia Negara BAPPENAS Urusan Standardisasi dan Normalisasi. Panitia ini dibentuk dalam lingkungan BAPPENAS dan bertanggung jawab kepada Pimpinan BAPPENAS. Tugas utama Panitia adalah memberikan saran mengenai standardisasi barang, alat, dan bahan yang digunakan di Indonesia, serta pembinaan norma-norma terkait ukuran, bentuk, kualitas, dan komposisi. Panitia juga berwenang meminta instansi pemerintah dan swasta untuk melaksanakan tugas eksekutif yang diperlukan. Anggota Panitia terdiri dari para ahli dengan jumlah maksimal 20 orang, dan Panitia dapat membentuk tim kerja untuk kegiatan tertentu. Pembiayaan Panitia dibebankan pada Anggaran BAPPENAS.