For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Also known as: PMK 63/2024 · PMK No. 63 Tahun 2024 · PMK Nomor 63 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2024Publication Date:17 September 2024
Sistem Pendidikan NasionalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 Oktober 2024
Publication Date17 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 797); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Gorontalo pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 221); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 253); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 343); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Mataram pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 346); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Surabaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 359); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 373); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Andalas pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 375); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Riau pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 376); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 392); 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Riset, 12. Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 393); 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Mulawarman Samarinda pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 445); 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Teknologi Sepuluh Nopember pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 450); 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Brawijaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 453); 16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sebelas Maret pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 466); 17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 467); 18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 541); 19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 556); 20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 685); 21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1101); 22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1827); 23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2035); 24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1821); 25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101); 26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 49); 27. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 211); 28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1634); 29. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 822); 30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1131); 31. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jambi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1443); 32. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41); 33. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 233); 34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Pendidikan, 35. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 769); 36. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pattimura pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 770); 37. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 227); 38. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 272); 39. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 517); 40. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 613); 41. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2022 tentang Tarif Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1306); 42. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Bali pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 248); 43. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Singaperbangsa Karawang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 250); 44. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 508); 45. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 509); 46. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 629).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan kepada pengguna layanan, yang terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi tarif seleksi ujian masuk program diploma dan sarjana jalur mandiri, magister/magister terapan, doktor/doktor terapan, profesi, spesialis, dan subspesialis; tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; tarif uang kuliah program magister/magister terapan, doktor/doktor terapan, profesi, spesialis, dan subspesialis; tarif iuran pengembangan institusi; dan tarif layanan akademik lainnya. Tarif seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah program pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya dibagi berdasarkan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi serta zonasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Penetapan tarif layanan harus mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat. Tarif layanan penunjang akademik meliputi tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian; tarif penggunaan peralatan dan mesin; tarif penggunaan sarana transportasi; tarif rumah sakit, poliklinik, dan apotek; tarif laboratorium dan bengkel; tarif pelatihan, sertifikasi, seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya; tarif penelitian, pertemuan ilmiah, dan pengabdian masyarakat; tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran; tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia; tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data; tarif pengembangan bahasa; tarif perpustakaan; tarif kekayaan intelektual; tarif bantuan hukum; tarif kelayakan etik; dan tarif penjualan produk lainnya. Perhitungan tarif layanan penunjang akademik mempertimbangkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan faktor-faktor yang relevan. BLU dapat melakukan kontrak kerja sama untuk layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pemanfaatan aset dengan pihak lain. Tarif layanan dalam kontrak kerja sama ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Mahasiswa dan/atau pengguna layanan tertentu dapat dikenakan tarif layanan hingga Rp0,00 dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU. Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan ditetapkan oleh Pemimpin BLU PTN sesuai ketentuan perundang-undangan.

1. Perjanjian/kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama. 2. Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bagi mahasiswa sebelum angkatan tahun akademik 2024/2025 tetap mengacu pada peraturan menteri keuangan yang lama sampai dengan menyelesaikan masa studinya. 3. Ketentuan mengenai tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2024/2025. 4. Bagi mahasiswa warga negara asing yang telah dikenakan tarif layanan tarif uang kuliah program magister/magister terapan, doktor/doktor terapan, profesi, spesialis, dan subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, pengenaan tarif layanan tersebut berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)