For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota

Also known as: Permensos 129/HUK/2008 · Permensos No. 129/HUK/2008

Status:
Active
Effective Date:6 November 2008Publication Date:6 November 2008
Perizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeStandar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
LocationKementerian Sosial
Effective Date06 November 2008
Publication Date06 November 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 1747/Menkes-Kesos/SK/12/2000 tentang Pedoman SPM Bidang Kesejahteraan Sosial

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin akses Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terhadap pelayanan dasar bidang sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam merencanakan program pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pelayanan dasar bidang sosial. Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab atas pelayanan yang bersifat lintas kabupaten/kota, sementara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pelayanan di wilayahnya masing-masing. Pelayanan dasar yang diatur meliputi program/kegiatan bidang sosial, penyediaan sarana dan prasarana sosial, penanggulangan korban bencana, dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental serta lanjut usia tidak potensial terlantar. Indikator kinerja dan target SPM ditetapkan untuk dicapai secara bertahap hingga tahun 2015.

(-)

(-)