on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
Also known as: Permen PANRB 10/2023 · Permen PANRB No. 10 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama sebagai jabatan karier PNS yang bertugas melaksanakan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen dan kategori keahlian, dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten dalam koordinasi kerja sama antara pemerintah dan mitra pembangunan, serta untuk mengembangkan karier dan profesionalisme PNS.
Ketentuan Substansial:
Kedudukan dan Tanggung Jawab: Analis Kerja Sama berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama pada Instansi Pemerintah, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait.
Tugas Jabatan: Melaksanakan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama, meliputi penyiapan, pelaksanaan, perumusan, dan evaluasi.
Pengangkatan dan Pemberhentian: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi. Persyaratan pengangkatan meliputi status PNS, integritas, kesehatan, ijazah sesuai bidang ilmu, dan nilai kinerja baik. Pemberhentian dapat terjadi karena mengundurkan diri, diberhentikan sementara, cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau ditugaskan pada jabatan pimpinan tinggi/administrator/pengawas/pelaksana.
Pengelolaan Kinerja dan Pengembangan Kompetensi: Pengelolaan kinerja meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut. Analis Kerja Sama wajib memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, serta mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.
Instansi Pembina: Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bertindak sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama, dengan tugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan melakukan pemantauan serta evaluasi.
Organisasi Profesi: Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama wajib memiliki organisasi profesi, dan setiap analis wajib menjadi anggotanya.