For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama

Also known as: Permen PANRB 10/2023 · Permen PANRB No. 10 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2023Publication Date:27 Juli 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Analis Kerja Sama
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date07 Agustus 2023
Publication Date27 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama sebagai jabatan karier PNS yang bertugas melaksanakan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen dan kategori keahlian, dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten dalam koordinasi kerja sama antara pemerintah dan mitra pembangunan, serta untuk mengembangkan karier dan profesionalisme PNS.

Ketentuan Substansial:

Kedudukan dan Tanggung Jawab: Analis Kerja Sama berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama pada Instansi Pemerintah, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait.

Tugas Jabatan: Melaksanakan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama, meliputi penyiapan, pelaksanaan, perumusan, dan evaluasi.

Pengangkatan dan Pemberhentian: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi. Persyaratan pengangkatan meliputi status PNS, integritas, kesehatan, ijazah sesuai bidang ilmu, dan nilai kinerja baik. Pemberhentian dapat terjadi karena mengundurkan diri, diberhentikan sementara, cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau ditugaskan pada jabatan pimpinan tinggi/administrator/pengawas/pelaksana.

Pengelolaan Kinerja dan Pengembangan Kompetensi: Pengelolaan kinerja meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut. Analis Kerja Sama wajib memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, serta mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.

Instansi Pembina: Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bertindak sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama, dengan tugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan melakukan pemantauan serta evaluasi.

Organisasi Profesi: Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama wajib memiliki organisasi profesi, dan setiap analis wajib menjadi anggotanya.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)