Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA.
2. APBD: APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan mempedomani KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
3. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
4. Belanja Daerah: Digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Belanja daerah dialokasikan dengan memprioritaskan pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.
5. Pembiayaan Daerah: Meliputi penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan).
6. Pelaksanaan dan Penatausahaan: Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan.