on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan
Also known as: Perda Kabupaten Garut 8/2024 · Perda Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PWK) di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan Pancasila sebagai dasar negara dan meningkatkan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat yang majemuk, serta menjawab tantangan ideologis yang mengancam keutuhan bangsa.
Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan PWK, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait kesatuan bangsa, pendidikan, pemuda dan olahraga, pendidikan dan pelatihan, serta kebudayaan. Pemerintah Daerah dapat melibatkan lembaga pendidikan, pemerintah desa, instansi vertikal, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, masyarakat adat, organisasi politik, dan pelaku usaha. Bupati membentuk Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) untuk melaksanakan PWK.
Sasaran PWK adalah aparatur sipil negara, guru/pendidik, kepala desa, karyawan BUMD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, peserta didik, dan tokoh masyarakat. PWK dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, kegiatan kebudayaan dan kesenian, sosialisasi, kemah kebangsaan, peringatan hari besar nasional, lomba cerdas cermat, dan kegiatan lain yang mendukung PWK. PWK dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Materi PWK meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah dapat menambahkan materi muatan lokal seperti tata krama, manuskrip Sunda, pengetahuan tradisi, budaya dan kesenian daerah, bahasa Sunda, pakaian adat, prosesi adat, teknologi tradisional, permainan tradisional, olahraga tradisional, cagar budaya, lagu daerah, cerita sejarah lokal, dan tokoh sejarah lokal.
Masyarakat berperan serta aktif dalam mengimplementasikan PWK. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berkontribusi dalam penyelenggaraan PWK. Pemerintah Daerah dapat melaksanakan sinergitas dan kerja sama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan PWK. Bupati melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan PWK. PPWK melaporkan pelaksanaan PWK kepada Bupati, dan Bupati melaporkan kepada Gubernur. Pembiayaan PWK bersumber dari APBD dan/atau sumber lainnya yang sah.