on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa Cileungsing Menjadi Desa Cileungsing Dan Desa Cirendang Kecamatan Cikakak
Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 5/2012 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2012 ini mengatur tentang pemekaran Desa Cileungsing menjadi Desa Cileungsing dan Desa Cirendang di Kecamatan Cikakak. Latar belakangnya adalah usulan pemekaran yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa Cileungsing Nomor 04 Tahun 2011, yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan. Dasar hukum pemekaran ini adalah Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa Desa Cileungsing memenuhi syarat untuk dimekarkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat.