Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inovasi Daerah di Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi. Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Bentuk Inovasi Daerah: Inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, Inovasi Pelayanan Publik, dan/atau Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Kriteria Inovasi Daerah: Mengandung pembaharuan, memberi manfaat, tidak membebani masyarakat, merupakan Urusan Pemerintahan Daerah, dan dapat direplikasi.
- Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah: Usulan dapat berasal dari Walikota, Anggota DPRD, ASN, Pegawai BUMD, Perangkat Daerah, BUMD, dan anggota masyarakat. Proses pengusulan melibatkan penyampaian proposal dan evaluasi oleh tim independen atau Perangkat Daerah terkait.
- Uji Coba Inovasi Daerah: Dilaksanakan pada Perangkat Daerah yang ditugaskan sebagai laboratorium uji coba.
- Penerapan Inovasi Daerah: Ditetapkan dengan Peraturan Daerah (jika membebani masyarakat/anggaran) atau Peraturan Walikota (jika terkait tata laksana internal).
- Pendanaan: Dianggarkan dalam APBD.
- Informasi Inovasi Daerah: Dikelola secara terpusat oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan di bidang informasi dan komunikasi publik.
- Pembinaan dan Pengawasan: Dilaksanakan oleh Walikota.