For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 7/2020 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2020Publication Date:16 Desember 2020
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Effective Date16 Desember 2020
Publication Date16 Desember 2020
Place of EnactmentSoE

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2010 Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2010 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan klasifikasi A. Pembentukan BPBD ini bertujuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tersebut. BPBD merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang bertanggung jawab kepada Bupati. Susunan organisasi BPBD terdiri dari kepala BPBD (dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah), unsur pengarah, dan unsur pelaksana. Unsur pengarah bertanggung jawab kepada kepala BPBD, sementara unsur pelaksana bertanggung jawab kepada kepala pelaksana yang membantu kepala BPBD. BPBD dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja BPBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)