on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Uji Kelayakan dan Kepatutan Bidang Teknis dan Operasional bagi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Also known as: Permenhub 5/2013 · Permenhub No. 5 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman uji kelayakan dan kepatutan bidang teknis dan operasional bagi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012, yang mengamanatkan perlunya uji kelayakan dan kepatutan bagi Direksi dan Dewan Pengawas Perum LPPNPI. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Direksi dan Dewan Pengawas memenuhi standar kelayakan dan kepatutan dalam bidang teknis dan operasional.
Ketentuan Substansial: