For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2014

Also known as: PMK 230/PMK.07/2014 · PMK No. 230/PMK.07/2014

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2014Publication Date:19 Desember 2014
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2014
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Desember 2014
Publication Date19 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2014 ini bertujuan untuk menyesuaikan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan berdasarkan prognosa penerimaan negara bukan pajak dari sektor tersebut. Peraturan ini menetapkan bahwa total perkiraan alokasi DBH SDA Migas untuk tahun 2014 adalah sebesar Rp36.648.410.937.000,00. Alokasi ini dibagi menjadi DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15,5% dan DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30,5%. Sebagian dari dana ini, yaitu 0,5% dari masing-masing DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, diarahkan untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. Rincian alokasi untuk masing-masing daerah dicantumkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)