For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA KABURU KECAMATAN BONTOMANAI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 17/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2011Publication Date:9 Oktober 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA KABURU KECAMATAN BONTOMANAI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date09 Oktober 2011
Publication Date09 Oktober 2011
Place of EnactmentBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa atau Kelurahan, Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan dan Pemekaran Kelurahan Menjadi Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan memperhatikan kondisi wilayah desa, dinamika, dan aspirasi masyarakat melalui pemekaran desa. Dengan demikian, dibentuklah Desa Kaburu di Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar. Desa Kaburu merupakan hasil pemekaran dari Desa Jambuiya dan meliputi Dusun Kaburu Timur, Dusun Tana Bau, dan Dusun Batu-Batu. Wilayah Desa Jambuiya setelah pemekaran meliputi Dusun Lembang Matene, Dusun Panaikang, dan Dusun Batupannyu. Batas wilayah Desa Kaburu ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Ibukota Desa Kaburu berkedudukan di Kaburu.

(-)

(-)