on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Progam dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017
Also known as: Peraturan KPU 7/2016 · Peraturan KPU No. 7 Tahun 2016 · Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016. Perubahan tersebut meliputi rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang tercantum dalam Lampiran Peraturan KPU. Selain itu, ditambahkan BAB III mengenai Ketentuan Peralihan yang mengatur bahwa tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan KPU ini diundangkan, dinyatakan sah dan tetap berlaku.