For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri Melalui Sistem Pelayanan Satu Atap

Also known as: Keppres 29/2004 · Keppres No. 29 Tahun 2004 · Keppres Nomor 29 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:12 April 2004Publication Date:12 April 2004
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri Melalui Sistem Pelayanan Satu Atap
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 April 2004
Publication Date12 April 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penarikan investasi di Indonesia melalui penyederhanaan sistem pelayanan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan kejelasan prosedur pelayanan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi. Keputusan ini menetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan, perizinan, dan fasilitas penanaman modal melalui sistem pelayanan satu atap. Gubernur, Bupati, dan Walikota dapat melimpahkan kewenangan pelayanan kepada BKPM. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah proses penanaman modal dengan mengkoordinasikan berbagai instansi terkait.

1. Permohonan persetujuan proyek baru dalam rangka PMA yang telah diterima oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini tetap diproses oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan diselesaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden ini. 2. Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, semua permohonan diajukan kepada BKPM.

(-)